Powered by Blogger.
RSS

Pages

4 Jenis Penyakit yang Sering Dokter Salah Diagnosis

Banyaknya gejala yang mirip dan kekurangtahuan dokter kerap menghasilkan diagnosis penyakit yang salah. Jika kesalahan itu terus berlanjut, penanganan untuk penyakit yang sebenarnya pun bisa datang terlambat. Apa saja penyakit yang kerap salah didiagnosis dokter?

National Patient Safety Foundation mencatat sebanyak 40 persen dokter kerap melakukan kesalahan diagnosis, bahkan seorang ahli sekalipun. Hal itu karena beberapa penyakit memiliki gejala yang mirip dan sulit dibedakan kecuali menggunakan tes khusus.

Jika Anda bingung dengan suatu penyakit atau kondisi, ada baiknya bertanya atau mencari informasi untuk memastikannya lagi. Ada 4 penyakit yang kerap salah didiagnosis dokter.

1. Stroke

http://www1.mediafire.com/imgbnc.php/184fb963cdb17db21cde55ed80dfe8e0229dd89f2424741806739fe7376b00365g.jpg http://www1.mediafire.com/imgbnc.php/1e60210df1b2d16340573bbc024439a44f2b4855b36f551e85770378a4789f615g.jpg
Gejala: mati rasa, pusing, malas, pandangan kabur, kurangnya keseimbangan otot
Diagnosis dokter: vertigo, migrain, penyakit pendengaran

Sebuah studi mencatat sebanyak 14 persen kasus stroke pasien di bawah 45 tahun salah didiagnosis. Ketika seorang pasien muda mengeluh gejala di atas, dokter sering mendiagnosis penyakit-penyakit yang ringan karena stroke lebih banyak dialami orang-orang tua.


2. Sindrom 'Temporo Mandibular Joint' (TMB)
http://www3.mediafire.com/imgbnc.php/b7cc6fe614aecc56d04bdcf3900f6996dfe406ccd311823899dd4805803bb5e25g.jpg
Gejala: pusing, telinga berdengung, sakit punggung, leher dan gigi
Diagnosis dokter: Migrain, kelainan telinga

TMB terjadi ketika sistem yang menghubungkan rahang dan tengkorak mengalami pembengkakan, kepala akan menjadi sakit dan telinga terganggu. TMJ adalah sendi yang berada di kedua sisi tengkorak dan menghubungkan rahang bawah (mandibula) dengan tulang temporal dari tengkorak. Gejalanya memang hampir mirip dengan migrain atau penyakit telinga, tapi jika diteliti lebih baik lagi itu adalah gejala TMJ dan paling bagus ditangani dokter gigi, bukan dokter umum.


3. Penyakit jantung

http://www3.mediafire.com/imgbnc.php/cd64015cccb004ffd86250f9561dd84d761e486a1b860edf3e45ef9cc37b6c015g.jpg
Gejala: lelah, kesulitan bernafas, sakit dada, jantung berdetak kencang
Diagnosis dokter: stres atau serangan panik

Serangan jantung memang tidak terlalu kentara terlihat terutama pada wanita. Lelah atau nafas pendek mungkin hanya gejala awal saja, yang jelas hampir setengah dari penderita penyakit jantung wanita adalah korban salah diagnosis dokter.



4. Hipotiroid


http://www1.mediafire.com/imgbnc.php/2a89479bd1357a3159c800768aaf775fa7b8bcf5d80a798e12a6892723a8a8545g.jpg http://www4.mediafire.com/imgbnc.php/f6a6f69ba244bff0851fef55f0a3fce57d344dddd95362227859ef67153cbe465g.jpg
Gejala: sering lelah, sedih, berat badan turun, insomnia, otot lembek
Diagnosis dokter: depresi

Dokter cenderung menghubungkan antara kesedihan dengan depresi dan sering melupakan tes hipotiroid, yaitu suatu kondisi dimana kelenjar tiroid gagal memproduksi hormon tubuh yang cukup. Hipotiroid bisa mneyebabkan kolestrol tinggi, tekanan darah tinggi, sakit jantung dan depresi klinis.

Kesalahan diagnosis bisa berakibat fatal, namun dokter juga manusia, tidak luput dari kesalahan. Kesalahan diagnosis bisa dicegah jika pasien juga pintar.

sumber : www.kaskus.us

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan


1.      Pengertian Masyarakat
Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :
1.    R.Linton : Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu
2.    MJ.Herkovits : Masyarakat adalah kelompok individu yang di organisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
3.    J.L.Gilian : Masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil
4.    S.R.Steinmetz : Masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5.    Hasan Sadily : Masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
       Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.

2.      Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :
1.    Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
2.    Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3.   Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.


3.      Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. 


4.       Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1.    Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2.    Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
a.    Masyarakat Nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
b.    Masyarakat Kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya
       Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. 


5.      Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1.    Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2.    Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3.    Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4.    Kemungkinan-kemungkinan  untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5.    Interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
6.   Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
7.   Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.


6.      Perbedaan desa dan kota:
1.    Jumlah dan kepadatan penduduk
2.    Lingkungan hidup
3.    Mata pencaharian
4.    Corak kehidupan sosial
5.    Stratifikasi sosial
6.    Mobilitas sosial
7.    Pola interaksi sosial
8.    Solidaritas sosial
9.    Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional 



7.             Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur mayor, daging, ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
       Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan transportasi. Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Pada hal luas lahan pertanian dan tanah sulit bertambah, terutama didaerah yang sesudah lama berkembang seperti pulau jawa. Peningkatan jumlah penduduk tanpa di imbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka merupakan pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah penuh.
       Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. 



8.      Lingkungan perkotaan mengandung 5 unsur yang meliputi :
1.    Wisma : Unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan :
a.    dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
b.    memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2.    Karya : Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3.    Marga : Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4.    Suka : Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
5.    Penyempurna : Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.


9.             Kota mempunyai peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
Masyarakat Pedesaan



10.  Pengertian  desa  menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.



11.   Menurut paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2.    Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3.    Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

12.        Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimana pun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.

13.  Ciri masyarakat desa antara lain :
1.    Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2.    Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3.    Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4.   Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal  mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya.

14.       Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. 

15.  Gejala-gejala sosial masyarakat pedesaan :
a.    Konflik
b.    Kontraversi
c.    Kompetisi
d.    Kegiatan pada masyarakat pedesaan



     Menurut saya, hubungan antara pedesaan dan perkotaan harus lebih ditingkatkan lagi. Karena tidak semua pedesaan di Indonesia dapat menikmati berbagai fasilitas yang ada di perkotaan. Dalam segi pendidikan, fasilitas sekolah-sekolah yang ada di pedesaan pun masih sangat minim. Apalagi bangunan yang sudah sangat rapuh. Dan itu yang menjadi faktor utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

sumber : google, wikipedia dan Buku Ilmu Sosial Dasar pengarang Drs.Abu Ahmadi penerbit Rineka Cipta

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

Terjadinya Pelapisan Sosial
1.    Terjadi dengan Sendirinya.     
      Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan  sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.    Terjadi dengan Disengaja
       Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertikal maupun horizontal.sistem ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-    Sistem Fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
 -    Sistem Scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya       
       Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.    Sistem Pelapisan Masyarakat yang  Tertutup
       Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat kepelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta
2.    Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka
       Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
       Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.       Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa       
       Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
       Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
       Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
       Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratkan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.
       Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1.    Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.    Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.    Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya


            Menurut saya pelapisan sosial memang hal yang wajar di dalam hidup kita. Ini menjadi suatu hal yahng lumrah dimana jarang orang dengan kehidupan ekonomi yang tinggi mau bergaul dengan orang yang kehidupan ekonominya rendah, begitupun sebaliknya. Memang sulit untuk menyatukan sekelompok orang dengan kepribadian yang berbeda. Tapi, itu dapat diatasi dengan proses sosialisasi yang baik dan tidak memandang “lapisan” diantara mereka.

sumber : google
             wikipedia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WARGANEGARA DAN NEGARA

1.      Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html

2.      Agar  hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

3.      Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi 
hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan 
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

4.      MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
2. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
3. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.


4. Menurut isinya dapat dibagi dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
5. Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum yang memaksa, yauty hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi:
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

5.      Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
:
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Pengertian Negara Secara Umum
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
6.      Tugas Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

7.      Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html

8.      Bentuk negara :
1.      Negara kesatuan (unitaris)
2.      Negara serikat (federasi)

9.      Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.  Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 
2.  Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 
3.  Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

4. Pengakuan oleh negara lain

Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.

10.   Pemerintah berasal dari to govern, governeren, bestuuren. Semuanya berarti mengatur. dalam terminologi ini, pemerintah dapat mengatur karena mereka memiliki legitimasi dari rakyat berupa amanat konstitusi. semua negara memiliki konstitusi, mau mereka itu komunis ataupun liberal. yang jelas pemerintah itu adalah mereka yang menjalankan konstitusi itu dengan cara mengalokasikan sumber-sumber daya yang ada, termasuk di dalamnya ada kewenangan mengatur.

11.  1. Warga Negara Secara Umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbale balik dengan negaranya.
2.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 uud 1945 adalah : orang – orang bangsaIndonesia asli dan bangsa lain disahkan Undang – undang sebagai warga Negara.
3. Bangsa Indonesia asli adalah orang – orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya).

12.   Pemohon WNI berdasarkan Pasal 19 UU no. 12/2006
Syarat Kewarganegaraan RI, permohonan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan:
1.      Telah berusia 18tahun atau sudah kawin.
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (Lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut – turut.
3.      Sehat jasmani dan rohani.
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6.      Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap: dan h. membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
8.      Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada presiden melalui menteri dan diajukan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pemohon melampirkan pernyataan yang memuat : nama Iengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal dan kewarganegaraan pemohon, dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan suami atau isteri pemohon.

13.  Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut


            Menurut saya hukum itu sangat penting di negera kita. Jika tidak ada hukum, pasti tingkat kriminal di negera kita pun sangat tinggi karena tidak ada yang menahan seseorang untuk berbuat jahat. Oleh karena itu, kita harus menghargai hukum. Itu berlaku untuk semua penduduk di dalam negeri maupun para pendatang dari luar negeri.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS